METROPOLITAN.ID - Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) dalam beberapa tahun terakhir berkat suksesnya transformasi yang telah dijalankan.
Dengan semakin sehatnya kondisi perusahaan, PTPN Group juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban.
PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan Santunan Hari Tua atau SHT secara bertahap dan konsisten.
Baca Juga: 5 Jam Terapkan Oneway Arah Jakarta, Kendaraan yang Naik ke Puncak Bogor Hari Ini cuma 30.713
Salah satu contoh yaitu berada di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), Santunan Hari Tua (SHT) yang diberlakukan di PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun.
Hal tersebut merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati oleh Manajemen Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ketentuan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 beserta turunannya, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Baca Juga: Wisata Taman Sempur Bogor, Destinasi Murah Meriah yang Cocok Untuk Rekreasi Keluarga dan Olahraga
Sehingga kebijakan PTPN I Regional 2 memberikan SHT merupakan bentuk perhatian kepada karyawan.
PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi pembayaran hak karyawan yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut.
Atas komitmen pembayaran SHT terhadap pensiunan, manajemen telah mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan perusahaan dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.
Baca Juga: Vivo Rilis Vivo Y200 GT pada 20 Mei, Bisa Jadi Merk iQOO Z9 yang Diubah Nama
Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp284 miliar.
Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp102 miliar.