Skincare yang seharusnya menjadi solusi kecantikan malah berpotensi merusak kulit penggunanya. Mira Hayati dan dua tersangka lainnya diduga menggunakan modus manipulasi produk.
Setelah mendapatkan izin edar dari BPOM, mereka diduga sengaja mengubah komposisi produk untuk menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri dan tentunya hal tersebut melanggar hukum.
Modus operandi ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut, dan pengusaha skincare ini kini menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tempat Wisata yang Lagi Hits dan Patut Dikunjungi saat Akhir Pekan di Cimahi
Penahanan Mira Hayati baru dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Proses penahanan sempat terhambat karena kondisi kesehatan Mira yang sempat muntah darah dan sedang hamil.
Namun, setelah semuanya dinyatakan siap, ketiga tersangka akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Mira Hayati bersama dua rekannya menghadapi berbagai tuduhan terkait pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, dengan pidana maksimal 12 tahun penjara menanti jika mereka terbukti bersalah dalam kasus ini.