Bahlil menyadari, perubahan sistem distribusi ini mungkin menimbulkan sedikit gejolak atau kebingungan di kalangan masyarakat.
Namun, dia menekankan, kebijakan tersebut dibuat demi kebaikan masyarakat dan untuk memastikan pasokan LPG 3 kg yang lebih adil dan terjangkau.
Sebagai informasi, mulai 1 Februari 2025, semua pengecer gas elpiji 3 kg diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Proses pendaftaran ini dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB).
Kemudian, memungkinkan pengecer untuk mengajukan permohonan agar bisa menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia yang mempermudah para pengecer untuk memperoleh izin dan memastikan pasokan LPG 3 kg lebih terorganisir dan tepat sasaran.