Besaran tunjangan jabatan bagi kepala daerah adalah sebagai berikut.
- Bupati dan Wali Kota: Rp 3,78 juta per bulan
- Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota: Rp 3,24 juta per bulan
Selain tunjangan jabatan, terdapat beberapa tunjangan tambahan yang diberikan, seperti diantaranya yakni.
- Tunjangan Beras untuk kepala daerah dan keluarganya
- Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak)
- Tunjangan BPJS Kesehatan
- Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan
Tunjangan-tunjangan ini membuat total penghasilan bupati dan wali kota jauh lebih besar dibandingkan hanya gaji pokoknya.
Baca Juga: Aktivitas Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Uluwatu Bali saat Liburan dengan Orang Tersayang
Fasilitas yang Diberikan untuk Kepala Daerah
Lebih lanjut, kepala daerah akan mendapatkan berbagai sejumlah fasilitas dari negara disamping mendapatkan gaji dan tunjangan, yakni sebagai berikut.
- Rumah Dinas yang ditanggung oleh pemerintah daerah
- Kendaraan Dinas beserta biaya operasionalnya
- Fasilitas perjalanan dinas
- Staf ajudan dan pengamanan
Fasilitas-fasilitas ini tentu menjadi bagian dari dukungan agar kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.