Senin, 22 Desember 2025

Tak Kebagian Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI 2025? Coba Cek Alternatif Ini

- Sabtu, 8 Maret 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi, Program Mudik Gratis 2025. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi, Program Mudik Gratis 2025. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Alternatif Mudik Bagi yang Tidak Kebagian Kuota

Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan kesempatan mudik gratis dari Pemprov DKI, ada beberapa opsi alternatif yang bisa dicoba, antara lain.

Baca Juga: Rekomendasi Hydrating Toner yang Mengandung Glycerin, Bantu Melembabkan Kulit

1. Program Mudik Gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Selain dari Pemprov DKI, Kemenhub juga biasanya menyediakan program mudik gratis bagi masyarakat.

Cek informasi resminya di website Kemenhub atau akun media sosial mereka untuk jadwal dan kuota terbaru.

Baca Juga: Muhibah Ramadhan di Cibadak, Bupati Sukabumi Ajak Masyarakat Doakan Korban Bencana

2. Mudik Bersama Perusahaan atau BUMN

Banyak perusahaan dan BUMN yang juga mengadakan program mudik gratis bagi masyarakat, terutama bagi pelanggan setia dan pekerja sektor informal.

3. Mudik dengan Kendaraan Pribadi atau Patungan

Jika memungkinkan, mudik dengan kendaraan pribadi bisa menjadi alternatif. Bisa juga mencari teman atau saudara yang memiliki mobil dan berbagi biaya perjalanan untuk menghemat ongkos.

Baca Juga: Rekomendasi Hydrating Toner yang Mengandung Glycerin, Bantu Melembabkan Kulit

4. Menggunakan Angkutan Umum dengan Tarif Terjangkau

Beberapa moda transportasi seperti bus ekonomi dan kereta api kelas ekonomi tetap menjadi pilihan dengan harga tiket yang lebih murah dibandingkan transportasi lainnya.

Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI 2025 memang sudah habis dalam waktu singkat, tetapi bukan berarti tidak ada kesempatan lain untuk pulang ke kampung halaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X