METROPOLITAN.ID - Banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui bahwa BPJS Kesehatan ternyata juga menanggung sebagian biaya pemasangan gigi palsu.
Layanan ini sangat membantu, terutama bagi peserta yang memiliki keterbatasan dana namun membutuhkan protesa gigi untuk menunjang fungsi makan maupun estetika.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan, subsidi gigi palsu ini diatur dengan sangat jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
Baca Juga: Hansi Flick Puas atas Performa Barcelona Usai Kalahkan Mallorca Jelang Final Copa del Rey
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa peserta BPJS bisa memperoleh bantuan biaya pemasangan gigi palsu baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Lantas, berapa sebenarnya tarif subsidi pemasangan gigi menggunakan BPJS Kesehatan? Apa saja syarat dan prosedur untuk bisa mengklaim layanan ini? Simak infonya berikut ini.
Tarif Subsidi Gigi Palsu Berdasarkan Aturan
Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu dengan besaran maksimal tertentu tergantung dari jenis fasilitas kesehatan yang digunakan.
Baca Juga: Penjaga Warung Tertinggi Gunung Lawu Mbok Yem Meninggal Dunia
1. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Protesa gigi dua rahang: Subsidi maksimal Rp 1.000.000
- Protesa gigi satu rahang: Subsidi maksimal Rp 500.000
2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
- Full protesa gigi (dua rahang): Subsidi maksimal Rp 1.100.000
- Protesa satu rahang: Subsidi maksimal Rp 550.000
Namun, perlu diingat bahwa subsidi ini bersifat terbatas. Artinya, jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi batas subsidi yang ditetapkan, maka selisih biaya harus ditanggung sendiri oleh peserta.
Baca Juga: Cek Program Pemutihan Pajak di Samsat Palabuhanratu, Bupati Sukabumi Dapati Hal Ini
Syarat Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan