Minggu, 21 Desember 2025

Berapa Tarif Pemasangan Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan? Cek Aturan dan Prosedur Klaimnya

- Rabu, 23 April 2025 | 20:03 WIB
Ilustrasi Pemasangan gigi palsu pakai BPJS Kesehatan (Freepik/wirestock)
Ilustrasi Pemasangan gigi palsu pakai BPJS Kesehatan (Freepik/wirestock)

METROPOLITAN.ID - Banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui bahwa BPJS Kesehatan ternyata juga menanggung sebagian biaya pemasangan gigi palsu.

Layanan ini sangat membantu, terutama bagi peserta yang memiliki keterbatasan dana namun membutuhkan protesa gigi untuk menunjang fungsi makan maupun estetika.

Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan, subsidi gigi palsu ini diatur dengan sangat jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga: Hansi Flick Puas atas Performa Barcelona Usai Kalahkan Mallorca Jelang Final Copa del Rey

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa peserta BPJS bisa memperoleh bantuan biaya pemasangan gigi palsu baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Lantas, berapa sebenarnya tarif subsidi pemasangan gigi menggunakan BPJS Kesehatan? Apa saja syarat dan prosedur untuk bisa mengklaim layanan ini? Simak infonya berikut ini.

Tarif Subsidi Gigi Palsu Berdasarkan Aturan

Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu dengan besaran maksimal tertentu tergantung dari jenis fasilitas kesehatan yang digunakan.

Baca Juga: Penjaga Warung Tertinggi Gunung Lawu Mbok Yem Meninggal Dunia

1. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Protesa gigi dua rahang: Subsidi maksimal Rp 1.000.000
  • Protesa gigi satu rahang: Subsidi maksimal Rp 500.000

2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

  • Full protesa gigi (dua rahang): Subsidi maksimal Rp 1.100.000
  • Protesa satu rahang: Subsidi maksimal Rp 550.000

Namun, perlu diingat bahwa subsidi ini bersifat terbatas. Artinya, jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi batas subsidi yang ditetapkan, maka selisih biaya harus ditanggung sendiri oleh peserta.

Baca Juga: Cek Program Pemutihan Pajak di Samsat Palabuhanratu, Bupati Sukabumi Dapati Hal Ini

Syarat Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X