Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Hari Ini: Kenaikan Terbaru Rp18.000 per Gram

- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:30 WIB
Harga emas Antam per hari ini kembali naik, cek harga lengkapnya (Freepik/wirestock)
Harga emas Antam per hari ini kembali naik, cek harga lengkapnya (Freepik/wirestock)

METROPOLITAN.ID - Harga emas Antam 24 karat kembali menunjukkan tren positif pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan kenaikan signifikan mencapai Rp18.000 per gram.

Lonjakan harga emas Antam ini semakin memperkuat posisi emas sebagai instrumen investasi favorit di tengah dinamika pasar yang terus bergerak.

Harga emas Antam pada Kamis, 12 Juni 2025, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam naik sebesar Rp18.000 per gram, mencapai level Rp1.928.000 per gram.

Baca Juga: Heboh di Medsos! Pernikahan Wanita NTB dengan Jenazah Pria, Ini Fakta Lengkapnya

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas dengan ukuran terkecil yakni 0,5 gram dipatok pada Rp1.014.000.

Sedangkan untuk emas batangan berukuran 10 gram dijual dengan harga Rp18.775.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram) dihargai sebesar Rp1.868.600.000.

Dalam rentang satu minggu terakhir, harga emas Antam bergerak pada kisaran Rp1.904.000 hingga Rp1.929.000 per gram.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Apresiasi Desa Cijayanti atas Komitmen Perlindungan Sosial

Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas berada di level antara Rp1.866.000 hingga Rp1.940.000 per gram.

Selain harga pembelian, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp18.000, menjadi Rp1.772.000 per gram.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%.

Baca Juga: Komunitas Madani Purwakarta Minta APH Berantas Sindikat Percaloan Calon Tenaga Kerja di PT Metro Pearl Indonesia

Namun, pembeli dapat memperoleh tarif pajak lebih rendah sebesar 0,45% dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X