METROPOLITAN.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak aktif.
Langkah pemblokiran rekening oleh PPATK ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan, khususnya terkait judi online dan tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian disampaikan dalam unggahan akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/07/25).
Baca Juga: Wajah Ibu Kota Bogor Dipoles, Tugu Pancakarsa Ikut Direvitalisasi
Masyarakat pun diminta untuk tidak panik atas kebijakan ini. PPATK memastikan dana milik nasabah yang terdampak tetap aman dan tidak hilang.
Langkah ini justru dimaksudkan sebagai bentuk peringatan bagi para pemilik rekening, termasuk ahli waris maupun entitas usaha, bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif dan perlu diamankan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.
Menurut analisis yang dilakukan lembaga tersebut, sepanjang tahun 2024 ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas jual beli ilegal dan digunakan untuk menampung dana dari praktik judi online.
Tak hanya itu, rekening-rekening pasif ini juga kerap dimanfaatkan untuk kejahatan lain seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya dibekukan karena status dormant, PPATK menyampaikan bahwa rekening tersebut dapat diaktifkan kembali.
Proses reaktivasi cukup dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang bank terkait dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Bila mengalami kesulitan, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.