Minggu, 21 Desember 2025

Beras Disamaratakan? Pemerintah Hapus Kategori Premium dan Medium

- Selasa, 29 Juli 2025 | 18:00 WIB
Buntut kasus beras oplosan, pemerintah akan menghapus kategori beras premium dan medium  (Freepik)
Buntut kasus beras oplosan, pemerintah akan menghapus kategori beras premium dan medium (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Konsumen Dapat Standar Baru yang Lebih Jelas

Pemerintah bersiap menghapus klasifikasi beras premium dan medium demi menyederhanakan sistem distribusi dan pengawasan kualitas.

Dengan satu standar mutu dan satu harga eceran tertinggi (HET), langkah ini diharapkan dapat menekan praktik pengoplosan serta memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Pemerintah tengah mempersiapkan revisi regulasi terkait kualitas dan harga eceran tertinggi (HET) beras, yang akan menghapus klasifikasi beras menjadi dua kategori, premium dan medium.

Baca Juga: 3.545 Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh Lodaya 2025 di Kota Bogor, Didominasi 7 Pelanggar Ini

Sebagai gantinya, akan diterapkan satu standar mutu nasional dan satu harga eceran tertinggi yang berlaku menyeluruh.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem klasifikasi, memperjelas pengaturan harga, serta menetapkan parameter kualitas yang seragam.

Menteri Pertanian menegaskan, kebijakan ini juga sebagai upaya mencegah praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen.

Saat ini, pemerintah telah menentukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp 6.500/kg dan sedang menyusun HET tunggal untuk beras.

Baca Juga: Marshel Widianto Akui Kehilangan Peran di Film Agak Laen karena Telat Syuting

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi berbagai skema alternatif yang ada dengan melibatkan masukan dari banyak pihak.

Revisi kebijakan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat untuk menjaga kestabilan sistem pangan nasional.

Adapun tujuan utama kebijakan ini meliputi:

  • Mencegah pengoplosan beras dengan sistem mutu tunggal.
  •  Menyediakan beras berkualitas baik dengan harga lebih terjangkau dibanding kategori premium.
  • Memastikan kontrol kualitas beras dari tahap produksi hingga distribusi ke konsumen.

Revisi regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang diselenggarakan pada 25 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X