Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Satya JKN Award 2025 buat Perusahan Taat Program JKN

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:52 WIB
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan buat perusahaan dalam Satya JKN Award 2025 (BPJS)
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan buat perusahaan dalam Satya JKN Award 2025 (BPJS)

METROPOLITAN.ID - Memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.

Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.

Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Jenal M Sambas, perlindungan kesehatan pekerja merupakan fondasi keberlanjutan bagi perusahaan.

Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan.

"Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” kata Jenal M Sambas, Selasa 14 Oktober 2025.

Sambas menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN di Kota Bogor telah mencapai sebesar 1.135.378 jiwa peserta atau 98,67 persen dari 1.150.721 jiwa jumlah penduduk di Kota Bogor. Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama sejumlah 154 Faskes antara lain 24 FKRTL, 89 FKTP dan 41 Faskes penunjang

Dari jumlah tersebut, 364.840 peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di PPU Penyelenggara Negara maupun swasta.

“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” kata Sambas.

Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan.

Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.

Sebab itu, kata dia, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X