Minggu, 21 Desember 2025

Benarkah Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus? Ini Daftar Peserta yang Masuk Kategori

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:28 WIB
Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus.
Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus.

 

METROPOLITAN.ID – Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemerintah bersama BPJS Kesehatan berencana menghapus piutang senilai Rp 7,69 triliun yang berasal dari peserta yang dinilai tidak mampu membayar iuran.

Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah meringankan beban masyarakat miskin sekaligus menyehatkan laporan keuangan negara, karena sebagian besar tunggakan tersebut sudah berusia lebih dari dua tahun dan sulit tertagih.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa mayoritas tunggakan berasal dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau masyarakat pekerja informal.

“Nominalnya ya (Rp) 7,691 (triliun yang dihapus pemerintah). Atau plus ya pokoknya paling tidak segitu ya,” kata pria yang akrab disapa Ghufron.

Baca Juga: Siapa Nia Carpenter? Sosok Pengasuh Kamari yang Dipecat Jennifer Coppen karena Terlalu Sering Main HP

Menurutnya, sistem BPJS Kesehatan nantinya hanya akan menghitung akumulasi tunggakan peserta hingga batas maksimal dua tahun. Selebihnya, jika peserta menunggak selama empat atau tujuh tahun, perhitungannya tetap dibatasi dua tahun saja.

“Itu tahunan biasanya. Lebih dari 2 tahun karena selama ini kalau dia tunggakannya itu 4 tahun, 7 tahun, dihitungnya 2 tahun,” jelas Ghufron.

Hanya Berlaku untuk Peserta Tidak Mampu

Ghufron menegaskan, penghapusan tunggakan tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya bagi kelompok tertentu yang secara ekonomi terbukti tidak mampu membayar.

Kategori yang dimaksud mencakup:

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta sektor informal, seperti pedagang kecil dan pekerja harian.
  • Peserta yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yakni masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
  • Peserta yang sebelumnya terdaftar mandiri namun kini tergolong miskin atau tidak mampu.

Selain untuk membantu masyarakat, kebijakan ini juga memiliki tujuan administratif. Ghufron menyebutkan bahwa tunggakan iuran yang tidak tertagih selama bertahun-tahun tetap tercatat dalam laporan keuangan sebagai piutang negara.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Apresiasi Progres Empat Raperda

Padahal, sebagian besar berasal dari peserta yang sudah tidak mampu membayar, bahkan ada yang sudah meninggal dunia atau tidak aktif lagi.

“Masa masih dikejar terus. Dari sisi laporan keuangan juga kan kayaknya punya uang sekian terus. Ada orang yang nggak mampu. Artinya yang dibutuhkan ini memang kebanyakan masyarakat dari miskin-miskin ekstrem, dan tunggakannya banyak,” terang Ghufron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X