- 100 gram: Rp225.212.000
- 250 gram: Rp562.765.000
- 500 gram: Rp1.125.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.250.600.000
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas Antam, penting untuk memahami ketentuan pajak agar tidak salah perhitungan.
Pembelian emas batangan: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback): Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini langsung diambil dari nilai transaksi oleh pihak penjual.
Baca Juga: Hujan 43 Gol Warnai Matchday 3 League Phase Liga Champions 2025-2026, PSG dan PSV Pesta Gol Besar
Saat yang Tepat untuk Beli atau Jual Emas?
Penurunan harga emas Antam bisa menjadi peluang bagi investor jangka panjang untuk membeli di harga yang lebih rendah.
Emas juga tetap menjadi instrumen investasi yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global dan inflasi.
Namun, bagi investor yang berfokus pada spekulasi jangka pendek, fluktuasi harga dapat menimbulkan risiko kerugian.
Selain itu, biaya pajak dan selisih harga jual-beli (spread) dapat mempengaruhi besaran keuntungan.