Ia menambahkan, efek psikologis semacam itu berpotensi menimbulkan gejolak harga.
“Nah ini bisa menyebabkan inflasi gitu. Kalau hyperinflasi, kita bisa kayak Zimbabwe,” lanjutnya.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya menjadi ranah Bank Indonesia.
Baca Juga: Siap-siap! Operasi Zebra 2025 Akan Dilaksanakan, Jangan Lupa Dokumen Kendaraan
“Saya enggak tahu, itu bukan Kementerian Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan, jadi jangan gua yang ‘digebukin’,” ujarnya sambil berseloroh kepada awak media.
Purbaya juga memastikan bahwa rencana tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Penyusunan RUU Redenominasi baru akan dibahas pada periode 2026-2027, sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.
Baca Juga: Wisata Malam Ragunan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba
Dengan pengakuan ini, isu redenominasi rupiah semakin menarik untuk diikuti.
Selain menyoroti langkah BI dalam modernisasi sistem keuangan, pernyataan dari keluarga pejabat tinggi negara juga membuka sisi lain dari dinamika kebijakan ekonomi nasional.