Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Hari Ini Rabu di Pegadaian Hari Ini 19 November 2025 Turun Tajam, Cek Daftar Lengkapnya

- Rabu, 19 November 2025 | 15:22 WIB
Harga Emas Hari Ini Rabu di Pegadaian Hari Ini Rabu, 19 November 2025. (Youtube/@antamLMofficial)
Harga Emas Hari Ini Rabu di Pegadaian Hari Ini Rabu, 19 November 2025. (Youtube/@antamLMofficial)

 

METROPOLITAN.ID - Pergerakan harga emas batangan hari ini kembali menjadi sorotan publik pada perdagangan Rabu, 19 November 2025.

Pegadaian mencatat bahwa harga logam mulia dari dua produsen besar, yakni UBS dan Galeri24, kompak melemah cukup tajam hari ini. Penurunan ini menjadi lanjutan dari tren pelemahan sehari sebelumnya.

Berdasarkan pembaruan resmi Pegadaian, harga emas Galeri24 turun dari Rp 2.418.000 per gram menjadi Rp 2.383.000 per gram.

Sementara itu, emas UBS yang sebelumnya berada di level Rp 2.422.000 per gram, kini turun menjadi Rp 2.385.000 per gram.

Baca Juga: Siapa dr Ryu Hasan? Ini Profil, Latar Belakang, dan Temuan Soal Penurunan IQ Anak Indonesia

Dengan demikian, kedua jenis logam mulia tersebut mengalami koreksi sekitar Rp 29.000–39.000 per gram dibanding perdagangan sebelumnya.

Penurunan harga ini menjadi perhatian para investor ritel, terutama mereka yang sedang menunggu momentum beli ketika harga emas melemah.

Pegadaian menyediakan emas batangan dari UBS dan Galeri24 dalam berbagai ukuran, sehingga investor dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing:

Galeri24 memiliki varian mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

UBS hadir dalam varian dari 0,5 gram hingga 500 gram.

Kehadiran banyak pilihan berat membuat kedua produk ini menjadi opsi populer bagi masyarakat yang ingin memulai investasi emas secara bertahap.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari total nilai transaksi.

Baca Juga: APPI Bergerak! Pesepakbola Muda Asal Bandung Diduga Dibawa ke Kamboja untuk Perdagangan Manusia

Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa lebih ringan yakni hanya 0,25 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X