METROPOLITAN.ID - Kurang dari 24 jam kedepan, nasib PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan ditentukan lewat hasil putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebab Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sendiri resmi menunda pembacaan putusan sidang yang digelar pada Senin 21 Agustus 2023.
"Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 23 Agustus 2023 yang dilansir suara.com.
Baca Juga: Sidang Promosi Doktoral, Gus Udin Tekankan Implikasi Politik Identitas Terhadap Demokrasi Indonesia
Walaupun pembacaan putusan sidang tertunda, manajemen memastikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan.
Selain itu, manajemen juga menambahkan bahwa saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Resctructuring Agreement (MRA).
Sebelumnya Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Waskita Karya saat ini tengah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca Juga: Yakin Mau Beli Honda Vario 160? Netizen Ini Ngeluh Rangka Patah hingga Stang Oleng
Tiko sapaan akrabnya mengatakan sebelum menghadapai proses PKPU tersebut dirinya mencoba untuk melakukan negosiasi kepada pemegangan obligasi Waskita Karya.
Ia menyebut skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri.
"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua," kata Tiko.
Baca Juga: Rizky si Pembunuh Anak Kandung di Depok Dituntut Hukuman Mati
Waskita Karya sendiri tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023.
Pada 5 Mei 2023 lalu, Waskita Karya juga gagal bayar bunga ke-11 dari obligasi tersebut dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.