[gallery link="file" column="2" size="full" id="506361,506360"] JEMPUT ASPIRASI WARGA Sebagai perwakilan warga Kota Bogor, DPRD Kota Bogor terus meningkatkan kinerja dengan mencari penyelesaian atas masalah warga dengan resolusi aspirasi ke wilayah.
Hal itu terlihat dari banyaknya kegiatan yang dilakukan DPRD Kota Bogor dengan melibatkan masyarakat. Mulai dari jaring aspirasi melalui reses ataupun partisipasi kegiatan masyarakat, penerimaan audiensi, mediasi warga dengan pemerintah, hingga pengawalan aspirasi pembangunan melalui pokok-pokok pikiran DPRD.
Pada pertengahan hingga akhir Desember ini, DPRD Kota Bogor mengawal penuh aspirasi masyarakat yang dituangkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan se Kota Bogor.
Nantinya Musrenbang ini akan dilanjutkan pada tingkat Kecamatan hingga tingkat Kota. Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menilai musrenbang selama ini terkesan hanya sekadar melakukan kompilasi usulan perencanaan tanpa ada evaluasi tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017, musrenbang tidak hanya membicarakan soal perencanaan dan pengendalian saja.
Tetapi ada pula evaluasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Terlebih saat ada kasus 'Usulan Legend', dimana saran pembangunan dari warga yang selalu muncul selama bertahun-tahun tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kota Bogor.
Sehingga, ia meminta agar Pemkot Bogor memprioritaskan kebutuhan warga.
“Nah ini perlu perhatian khusus dari pak wali, bahwa Permendagri nomor 86 tidak hanya mengatur soal perencanaan dan mengendalikan, tapi tertuang juga tuh soal evaluasi saran yang usulkan masyarakat, apalagi kalau itu dianggap prioritas. Saya harap ini bisa jadi bahan pertimbangan dalam diskusi nanti, forum musrenbang tingkat kota, sehingga tercantum dalam RKPD 2023,” ujar pria yang akrab disapa JM ini.
Lebih lanjut, JM komplain perihal pemerataan bangunan sekolah negeri di Kota Bogor.
Ia berharap, di tahun 2023 Pemerintah Kota Bogor bisa mulai menjalankan pembangunan sekolah negeri di berbagai wilayah, sesuai dorongan DPRD dari mulai tahun 2020.
Sebab menurut JM, dengan munculnya Permendikbud nomor 1 tahun 2021, dimana pada pasal 12 mengatur tentang zonasi, warga Kota Bogor yang berada di pinggiran sangat kesulitan untuk bisa masuk ke sekolah negeri.
Saya juga mengakui sudah banyak orang tua murid yang mengadu pada dirinya sendiri betapa susahnya mendapatkan sekolah negeri.
“Alasan zonasi itu kan bertujuan untuk pemerataan sekolah berkualitas, itu kami keberatan. Tapi alasan kebutuhan ekonomi tentang kebutuhan sekolah, menurut saya itu adalah hal prioritas yang perlu kita perhatikan,” kata JM.
“Maka kami mengharapkan 2023 ada pembangunan sekolah negeri berdasarkan kajian yang hari ini dilakukan disdik, berapa ideal sekolah negeri untuk bisa mengcover anak-anak di Kota Bogor,” pungkasnya.
TINGKATKAN PERAN PENGAWASAN Sebagai salah satu fungsi di DPRD Kota Bogor, peran pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor terus meningkat setiap tahunnya.