LEUWILIANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kantor Kecamatan Leuwiliang.
Kabid Anak Shinta Damayanti mengatakan, setiap kecamatan di Kabupaten Bogor harus mendapatkan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Di dalam perda itu ada amanatnya, yaitu pencegahan, pelayanan dan rehabilitasi sosial.
“Jadi jika ada korban kekerasan perempuan dan anak, akan diarahkan untuk pelayanan medis dulu. Jika dibutuhkan tindak lanjut, maka korban akan direhabilitasi di dinas sosial,” katanya.
Jumlah kekerasan pada perempuan dan anak pada 2016, lanjutnya, tercatat sebanyak 202 kasus se-Kabupaten Bogor. Rata-rata kasus itu didominasi pengaruh gadget yang digunakan anak-anak. “Kita juga sebagai orang tua wajib mengawasi kegiatan anak dalam memainkan gadget-nya. Jangan sampai anak salah menggunakan fungsi gadget itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Leuwiliang Chaeruka Yudianto berharap pencegahan kekerasan dilakukan setiap keluarga. Selain itu, diupayakan orang tua intens mengawasi penggunaan gadget oleh anaknya. “Berikan anak-anak kita perhatian dan kasih sayang agar mereka tak berkeluh kesah kepada orang lain,” singkatnya.
(ads/c/yok/run)