JASINGA - Setelah lama diburu, akhirnya YH (22), warga Kampung Liopabrik, RT 01/03, Desa Setu, Kecamatan Jasinga, dibekuk Reserse Kriminal Polsek Jasinga di bengkel motor yang berada di Kampung Astapati, Desa Pamegarsari, Kecamatan Jasinga.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dalam saku celana satu paket dan tujuh paket ditemukan dalam bagasi motor.
Kapolsek Jasinga AKP Sudarsono menjelaskan, terkait penangkapan satu orang remaja berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan memakai narkoba jenis ganja. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya YH ditangkap di sebuah bengkel tambal ban saat berkumpul dengan temannya,” beber Sudarsono kepada Metropolitan, kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, anggota reskrim menemukan narkotika jenis ganja. ”Tersangka kami amankan di Kampung Astapati, Desa Pamegarsari, Kecamatan Jasinga. Kami tangkap dan tidak ada perlawan,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
(ads/c/yok/run)