bogor-barat

46 Pasangan Di Leuwiliang Kompak Nikah Bareng

Sabtu, 8 April 2017 | 09:26 WIB

LEUWILIANG – Masih banyaknya warga yang belum memiliki surat nikah membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Leuwiliang bekerja sama dengan Muspika Leuwiliang, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leuwiliang dan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong mengadakan kegiatan nikah massal

Ketua MUI Kecamatan Leuwiliang Chairil Anwar mengatakan, isbat nikah massal dilakukan untuk menikahkan mereka secara hukum. “Jadi kami mendatangkan pengadilan agama untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar hadir di sini,” ujar Chairil kepada Metropolitan, kemarin.

Isbat nikah, sambungnya, ada 46 pasangan dan dimulai dari pukul 09:00-14:00 WIB. “Mereka yang diisbatkan merupakan pasangan yang telah menikah sebelumnya secara agama namun belum menikah secara hukum,” bebernya.

Sebelum dinikahkan secara hukum, terangnya, pasangan ini akan dibuktikan dulu oleh pengadilan agama apakah benar pasutri atau bukan. ”Dari sekian banyak yang terseleksi, sekitar dua orang tidak bisa hadir mengikuti isbat nikah massal.Nantinya mereka akan diurus di Kantor Pengadilan Agama Cibinong dengan membawa pasangan serta saksinya dan akan disidang kembali oleh majelis hakim,”.

Sementara itu, Camat Leuwiliang Chaeruka Judianto mengungkapkan, latar belakang penyelenggaraan kegiatan tersebut karena banyak pasutri yang belum tercatat secara hukum. Karena itu, kecamatan bersama MUI melakukan upaya mendorong para pasutri memiliki surat nikah agar administrasi kependudukannya lebih mudah.

(ads/b/yok/run)

Tags

Terkini