LEUWISADENG - Guna mewujudkan kabupaten termaju, salah satunya setiap kecamatan memiliki pasar kecamatan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun ini akan mengupayakan pembangunan pas di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Leuwisadeng. Sayangnya, lahan seluas 3.000 meter persegi yang akan digunakan pasar di Jalan Raya Kalong, Desa Kalong II, masih tahap perataan tanah oleh pemilik tanah.
Menanggapi hal itu, Camat Leuwisadeng Mad Hasan menyampaikan bahwa lahan pembangunan pasar belum rata optimal. Masalah perataan tanah, sesuai perjanjian pemerintah daerah (pemda) dengan pemilik tanah bahwa perataan tanah seluas 3.000 meter dikerjakan pemiliknya. “Sekarang sudah masuk tahap pemerataan. Tanah itu pun merupakan kewajiban pemilik tanah sebelum pembangunan,” ujar Hasan kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, pihak kecamatan sudah mendesak pemilik tanah agar bulan sekarang perataan tanah sudah rampung. Dengan rampungnya perataan tanah, pembangunan pasar tradisional bisa secepatnya dibangun. “Mereka beralasan tanahnya belum bisa diratakan. Sebab untuk membuang urukannya belum ada. Tetapi pihak kecamatan bersama Dinas Perindag men- desak segera diselesaikan,” pungkasnya.
(ads/c/yok/run)