bogor-barat

Mobil Angkot Wajib Uji KIR

Rabu, 26 April 2017 | 09:53 WIB

LEUWILIANG – Pangkas angka kecelakaan lalu lintas akibat tidak layak jalannya kendaraan dan mengurangi praktik percaloan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Organda menggelar program jemput bola ke Terminal Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, guna melakukan uji kir. Kepala Tim Penguji Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Hedi Heryadi mengatakan, setiap kegiatan uji kir yang dilaksanakan mengacu pada Peratuaran Daerah (Perda) Kabupaten Bogor untuk mengontrol secara teknis di lapangan. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mau mengecek kendaraannya setiap enam bulan sekali sering menyebabkan kecelakaan. “Ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) Dinas Perhubungan melalui stakeholder dengan selalu menyosialisasikan program menuju keselamatan dengan pembinaan ke seluruh masyarakat untuk mengujikan kendaraannya setiap enam bulan sekali,” bebernya. Ia menambahkan, pihaknya segera melakukan pengujian terhadap kendaraan agar tingkat kecelakan bisa diminimalisasi. Jika ada kendaraan yang tak lulus ujian, tambahnya, maka akan diberi peringatan berupa surat keterangan dan buku uji berkala serta Surat Tanda Uji Berkala (STUK)-nya tidak akan dikeluarkan. Termasuk di dalamnya ada sosialisasi tentang keselamatan berkendara. “Kami harap setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mengujikan kendaraannya setiap enam bulan sekali dan menaati peraturan lalu lintas, terutama saat berkendara di jalan,” pungkasnya. (ads/c/yok/run)

Tags

Terkini