METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng berjanji segera melakukan pengecekan lapangan terkait pembangunan perumahan oleh pengembang yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, proyek perumahan yang saat ini dikerjakan tersebut belum mengantongi izin dan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan warga yang dibeli pengembang. Salah seorang pemilik lahan, warga Kampung Paku, RT 01/04, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Yanuar (45), mengaku pihak pengembang hingga kini belum membayar dan melunasi pembelian lahan warga yang akan diperuntukkan perumahan. Lahan warga yang saat ini sedang digarap kurang lebih sekitar 4 hektare itu semuanya belum dibayar dan belum ada akad jual beli dari warga ke pengembang maupun dari pihak pemerintah desa yang mengeluarkan Akta Jual Beli-nya. ”Ada sekitar 4 hektare tanah warga yang belum dibayar. Uang yang diterima saat ini hanya sebatas uang DP saja Rp5 juta per orang,” kata Yanuar, kemarin. Ia menjelaskan, warga tetap akan menuntut keberatan kepada pengembang agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi pembayaran tanah warga yang diserobot pengembang. ”Kalau tanah warga itu belum juga dilunasi proyek perumahan itu harus dihentikan dulu karena belum ada akad jual beli dari warga. Kami dan warga lainnya yang telah dirugikan akan melakukan tindakan penutupan dan menghentikan kegiatan proyek perumahaan itu,” tegasnya. Senada, warga Kampung Paku, RT 01/04, Desa Sadeng, Solihin (48), menolak dan merasa resah dengan adanya kegiatan proyek perumahan itu. Karena itu ia bersama warga dari dua RW sudah membuat berita acara tanda tangan penolakan pembangunan perumahan oleh pengembang. ”Kami bersama warga lainnya keberatan serta menolak agar tidak lagi ada kegiatan atau pembangunan perumahan di wilayah kami karena sudah meresahkan dan juga tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga serta izinnya pun jelas belum ada,” tuturnya. Terpisah, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng Sukmanto Pohan saat dikonfirmasi membenarkan adanya proyek perumahan yang sedang dibangun pengembang namun belum mengantongi IMB. “Kami bersama anggota Pol PP secepatnya akan mengkroscek lokasi pembangunan terkait adanya dugaan pembangunan perumahan KPR yang belum mengantongi IMB di Kampung Pakupasir, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Bila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan menerbitkan peringatan,” bebernya. (cmg/b/yok/run)