bogor-barat

Pengembang Nakal Cicil Tanah Warga

Jumat, 3 Agustus 2018 | 10:06 WIB

METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng berjanji segera mela­kukan pengecekan lapangan terkait pembangunan perumahan oleh peng­embang yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasal­nya, proyek perumahan yang saat ini dikerjakan tersebut belum mengan­tongi izin dan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan warga yang dibeli pengembang. Salah seorang pemilik lahan, warga Kampung Paku, RT 01/04, Desa Sa­deng, Kecamatan Leuwisadeng, Ya­nuar (45), mengaku pihak pengembang hingga kini belum membayar dan melunasi pembelian lahan warga yang akan diperuntukkan perumahan. Lahan warga yang saat ini sedang digarap kurang lebih sekitar 4 hek­tare itu semuanya belum dibayar dan belum ada akad jual beli dari warga ke pengembang maupun dari pihak pemerintah desa yang mengeluarkan Akta Jual Beli-nya. ”Ada sekitar 4 hek­tare tanah warga yang belum dibay­ar. Uang yang diterima saat ini hanya sebatas uang DP saja Rp5 juta per orang,” kata Yanuar, kemarin. Ia menjelaskan, warga tetap akan menuntut keberatan kepada peng­embang agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi pem­bayaran tanah warga yang diserobot pengembang. ”Kalau tanah warga itu belum juga dilunasi proyek perumahan itu harus dihentikan dulu karena belum ada akad jual beli dari warga. Kami dan warga lainnya yang telah dirugikan akan melakukan tindakan penutupan dan menghentikan kegiatan proyek peru­mahaan itu,” tegasnya. Senada, warga Kampung Paku, RT 01/04, Desa Sadeng, Solihin (48), me­nolak dan merasa resah dengan adanya kegiatan proyek perumahan itu. Ka­rena itu ia bersama warga dari dua RW sudah membuat berita acara tanda tangan penolakan pembangunan pe­rumahan oleh pengembang. ”Kami bersama warga lainnya ke­beratan serta menolak agar tidak lagi ada kegiatan atau pembangunan perumahan di wilayah kami karena sudah meresahkan dan juga tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi ke­pada warga serta izinnya pun jelas belum ada,” tuturnya. Terpisah, Kepala Unit Satpol PP Ke­camatan Leuwisadeng Sukmanto Pohan saat dikonfirmasi membenar­kan adanya proyek perumahan yang sedang dibangun pengembang namun belum mengantongi IMB. “Kami bersama anggota Pol PP sece­patnya akan mengkroscek lokasi pembangunan terkait adanya dugaan pembangunan perumahan KPR yang belum mengantongi IMB di Kampung Pakupasir, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Bila terbukti tidak mengan­tongi izin, pihaknya akan menerbitkan peringatan,” bebernya. (cmg/b/yok/run)

Tags

Terkini