METROPOLITAN – Sejumlah masyarakat mengeluhkan proyek pemerataan tanah (cut and fill) yang dilakukan salah satu pengembang di Kampung Pakupasir, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupten Bogor. Walaupun belum berizin, pengembang yang menggunakan alat berat tersebut sepertinya leluasa beraktivitas. Hingga kini pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng belum melakukan tindakan apa pun. Warga Kampung Paku, RT 01/04, Desa Sadeng, Solihin (48), menolak dan merasa resah dengan proyek perumahan tersebut. Bahkan, warga dua RW kompak membuat berita acara dengan mengumpulkan tanda tangan penolakan terhadap kegiatan tersebut. “Kami bersama warga lainnya keberatan serta menolak agar tak lagi ada kegiatan atau pembangunan perumahan di wilayah kami. Itu meresahkan warga dan tak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga serta izinnya belum jelas,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Sukmanto Pohan, membenarkan adanya proyek perumahan yang sedang dibangun salah satu pengembang tanpa izin. “Kami bersama anggota Pol PP segera mengkroscek ke lokasi pembangunan terkait adanya dugaan pembangunan perumahan yang belum mengantongi IMB di Kampung Pakupasir, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Kalau terbukti tidak berizin, pihaknya akan menerbitkan peringatan,” janjinya. Penegak peraturan daerah (perda) itu berjanji akan mengeluarkan surat peringatan sebagai tahapan dan mekanismenya dalam melakukan proses pembangunan perumahan. “Saya minta pengembang atau developer mengikuti dan menaati aturan Pemkab Bogor,” tandasnya. (kmg/b/suf/py)