CIGUDEG - Penyeberan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah merambat ke wilayah Cibinong, Puncak disikapi langsung Pemkab Bogor untuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Hal itu diiungkapkan langsung Bupati Bogor Ade Yasin terkait keberadaan TKA yang menjadi kewenangnan imigrasi. “Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait penertiban tenaga kerja asing, karena penyebarannya sudah meluas tentu kita harus menindak secepatnya supaya tidak semakin banyak jumlahnya,”jelasnya. Sementata itu Camat Cigudeg Acep Sajidin mengatakan, salah satu langkah antisipasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan yakni melakukan pengeawsan dan pendataaan, agar kasus masuknya TKA illegal tidak terulang lagi. Semua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Cigudeg, diawasi oleh Tim Pemantau orang asing (Tim Pora). “Tim Pora yang beranggotakan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri serta Imigrasi, sampai sekarang terus mengawasi perusahaan tambang yang ada di Cigudeg. Tim dari kecamatan pun selalu turun, untuk mengecek langsung ke lapangan, bila semua perusahaan tambang tak lagi mempekerjakan TKA illegal,”katanya. Acep menegaskan, perusahaan tambang diperkenankan mempekerjakan TKA, tapi dengan catatan, mereka yang dipekerjakan bukanlah bukan katagori buruh kasar, tapi ahli dibidang tambang. Dilain pihak, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, saat bertandang ke Pamijahan, Minggu (14/01) lalu berkilah, jumlah TKA legal yang masuk dan bekerja di Indonesia tidak sebanyak yang diperkirakan. “Jumlah TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) hanya 0,8 persen dari total tenaga kerja,” katanya. Hanif pun mengatakan, selama syarat dan aturan tak dilanggar, perusahaan boleh mempekerjakan TKA. “Selama memenuhi syarat tak ada masalah. Yang perlu ditindak itu melanggar, pemerintah baru akan tegas melakukan tindakan hukum dan itu sudah kita buktikan yang melanggar itu kita hukum,”tutupnya. (kmg/b/suf)