bogor-barat

Tersebar, Keberadaan TKA Dipantau Ketat

Jumat, 18 Januari 2019 | 08:11 WIB

CIGUDEG - Penyeberan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah meram­bat ke wilayah Cibinong, Puncak disi­kapi langsung Pemkab Bogor untuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Hal itu diiungkapkan langsung Bu­pati Bogor Ade Yasin terkait keberadaan TKA yang menjadi kewenangnan imigrasi. “Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait penertiban tenaga kerja asing, karena penyebarannya sudah meluas tentu kita harus menindak secepatnya supaya tidak semakin ba­nyak jumlahnya,”jelasnya. Sementata itu Camat Cigudeg Acep Sajidin men­gatakan, salah satu langkah antisipasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan yakni melakukan pengeawsan dan pendataaan, agar kasus masuknya TKA illegal tidak terulang lagi. Semua pe­rusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Cigudeg, diawasi oleh Tim Pemantau orang asing (Tim Pora). “Tim Pora yang beranggotakan Sa­tuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri serta Imigrasi, sampai sekarang terus mengawasi perusahaan tambang yang ada di Cigudeg. Tim dari keca­matan pun selalu turun, untuk menge­cek langsung ke lapangan, bila semua perusahaan tambang tak lagi mempe­kerjakan TKA illegal,”katanya. Acep menegaskan, perusahaan tambang diperkenankan mempekerjakan TKA, tapi dengan catatan, mereka yang di­pekerjakan bukanlah bukan katagori buruh kasar, tapi ahli dibidang tambang. Dilain pihak, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, saat bertandang ke Pa­mijahan, Minggu (14/01) lalu berkilah, jumlah TKA legal yang masuk dan bekerja di Indonesia tidak sebanyak yang diperkirakan. “Jumlah TKA yang bekerja di perusa­haan-perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) hanya 0,8 persen dari total tenaga kerja,” katanya. Hanif pun men­gatakan, selama syarat dan aturan tak dilanggar, perusahaan boleh mempe­kerjakan TKA. “Selama memenuhi sya­rat tak ada masalah. Yang perlu ditindak itu melanggar, pemerintah baru akan tegas melakukan tindakan hukum dan itu sudah kita buktikan yang melanggar itu kita hukum,”tutupnya. (kmg/b/suf)

Tags

Terkini