TENJOLAYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciampea Resor Bogor mengamankan dua spesialis jambret saat beraksi di Jalan Tenjolaya, Kampung Puswa, RT 03/03, Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. ”Anggota Polsek Ciampea sudah mengamankan pelaku jambret di Tenjolaya saat melakukan aksinya,” terang Kapolsek Ciampea, Kompol Bektiyana, kemarin. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Budi Utama, mengatakan, awal mula penangkapan saat itu anggota sedang patroli di wilayah hukum Polsek Ciampea. Namun saat itu ada dua jambret yang sedang melakukan aksinya. Nah dari sanalah anggota langsung menangkap pelaku. ”Waktu korban mengendarai sepeda motor diikuti dua pelaku berinisial AD (28) dan AA, warga Kecamatan Dramaga. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU. Lalu, dompet korban dicuri dengan cara ditarik tersangka. Pelaku sempat dihakimi massa, namun beruntung langsung diamankan petugas. ”Hanya saja motor pelaku sempat dibakar warga,” katanya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit roda dua merek Suzuki Satria FU milik pelaku dalam kondisi terbuka dan satu dompet merah jambu berisikan uang tunai Rp257.000 milik korban. ”Atas perbuatannya, pelaku mendekam dalam penjara dan terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya. Budi pun mengimbau masyarakat ketika di jalan sepi sebaiknya berhati-hati dan tidak memainkan handphone saat berkendara. (kmg/b/suf/py)