METROPOLITAN - DRAMAGA - Tidak bisa memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel poyek pembangunan Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Raya Dramaga, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, kemarin. Penyegelan tersebut disaksikan pemerintah desa dan kecamatan. Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, setelah PPNS menyambangi pengembang, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan IMB. ”Kita segel proyek pembangunan KFC, karena tidak dilengkapi izin. Jika sudah disegel masih ada aktivitas kegiatan bakal disita terhadap alat yang digunakan,” ujarnya. Senada, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin Subhan, mengungkapkan, merunut Perda 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung Pasal 68, sebelum terbit izin jangan dulu ada konstruksi maupun kegiatan lain sampai izinnya terbit. ”Penyegelan baru akan dibuka jika seluruh berkas perizinan sudah dilengkapi pemilik restoran siap saji,” ujarnya. Terpisah, Bagian Perizinan KFC, Aniza, mengikuti peraturan yang diterapkan Pemkab Bogor. “Kalau dari manajemen menghentikan sementara pekerjaan sampai proses perizinan di DPMPTSP sudah terbit resmi dan tanda terima berkas. Sekarang lagi pengecekan berkas, belum resmi diterima,” tukasnya. (ads/c/els/py)