CIAMPEA - Puluhan spanduk bodong di sepanjang Jalan Raya Ciampea ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciampea, Selasa (30/4). Salah satunya spanduk perumahan yang membentang di pinggiran dan melintang di jalan raya dipaksa diambil lantaran dianggap tidak mengantongi izin resmi dan merusak keindahan.
Kanit Satpol PP Kecamatan Ciampea, Dudung Solihin, mengatakan, operasi spanduk dan reklame liar di Kecamatan Ciampea merupakan hal rutin yang dilakukan pihaknya. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan milik sejumlah pengembang yang menawarkan properti miliknya. “Spanduk yang tak berizin dan habis masa perizinannya kita turunkan. Total ada 15 spanduk,” ujarnya.
Dudung menambahkan, kebanyakan spanduk liar tersebut dipasang malam hari. Sebelum diturunkan, pihaknya telah melayangkan surat pada pemilik spanduk agar mengurus perizinannya terlebih dulu. “Kalau tidak berizin, ya terpaksa kita turunkan secara paksa,”ujarnya.
Ia berharap pengembang di Ciampea mengurus perizinan spanduk terlebih dulu sebelum melakukan pemasangan.
“Dari hasil operasi ini, kami berhasil babat puluhan spanduk liar yang tak berizin. Tugas yang kita kerjakan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Bogor tentang Ketertiban Umum,” tukasnya. (ads/b/feb/py)