bogor-barat

Oh... Parking Gate Pesanan Dishub dan UPT Disdukcapil

Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:07 WIB
DISOAL: Saat ini masyarakat yang hendak mengurus keperluan di Kecamatan Leuwisadeng harus melalui parking gate.

METROPOLITAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor angkat bicara soal polemik pemasangan parking gate di wilayah Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Leuwisadeng. Sebab, masyarakat yang datang ditarik retribusinya sebesar Rp2.000 sekali masuk. Pelaksana Pemungut Retribusi Parkir UPT Wilayah 5, Hamrullah, menjelaskan, pengadaan parking gate ini sesuai Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang parkir khusus menjadi dasar hukum. ”Dasar hukum itu menjadi acuan kami untuk memungut retribusi, tapi belum menentukan target pemungutannya,” ujarnya. Ia juga mengaku pemasangan parking gate juga karena adanya permintaan dengan alasan kenyamanan. Bahkan dalam perda ada ketentuan pembiayaan untuk menjamin konsumen yang parkir. ”Karena tidak memakai APBD kita cari peningkatan PAD. Saat ini masih uji coba, nantinya akan dievaluasi baru ditentukan,” katanya. Menanggapi hal tersebut, pembina PT Loka Jasa Kirana, Fajri Muslim, menjelaskan, pihaknya hanya memasang sekaligus mencari tempat. ”Di sini kami cuma membantu kerja sama dengan dishub yang sifatnya investasi sampai ada keuntungan,” jelasnya. Fajri menambahkan, tiga bulan sekali akan ada evaluasi. Untuk saat ini belum cukup menggaji karyawan yang bertugas, karena jika dibandingkan hasilnya kurang maksimal. ”Pengadaan parkir ini bukan lelang atau PL, tapi dari permintaan dishub ke disdukcapil,” kilahnya. Menurut Fajri, parking gate ini sudah tiga minggu berjalan dan baru satu minggu bertarif. ”Untuk pegawai kecamatan tidak dipungut biaya ketika hilir-mudik di lingkungan kecamatan, termasuk desa. Hanya masyarakat yang datang saja,” tukasnya. (ads/b/suf/ py)

Tags

Terkini