JASINGA - Proyek pembangunan ruas Jalan Sipak-Pangradin-Jasinga, Kecamatan Jasinga, menuai polemik. Saat pekerjaan saluran air menggusur lahan milik warga yang belum terkena pembahasan ganti rugi lahannya. Proyek bernilai Rp2,4 miliar ini dikerjakan CV Adhi Panca dengan konsultan pengawasnya PT Bumi Mandiri. Salah seorang warga Sipak, Wiwi mengatakan, pihak kontraktor belum mengganti rugi tanah milik warga. “Saat ini belum diganti rugi, pelaksananya juga sudah berjalan,”ujarnya. Ia mengaku, pihak kontraktor juga rencananya akan melakukan ganti rugi akibat tanah yang digusur lahan milik warga. Padahal, hal ini sudah diingatkan tokoh masyarakat agar tidak membuat saluran pembuangan air ke tanah warga tanpa meminta izin dahulu. “Rencananya sih mau diganti, tapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak kontraktornya,” ungkapnya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Dalung menegaskan, kontraktor itu kalau kerja harus tahu dulu, mana tanah masyarakat mana tanah pemerintah. Kalau ada tanah masyarakat yang kira-kira akan kena tentunya harus dibicarakan dulu kepada yang punya. “Jangan seenaknya aja, karena walau satu jengkal pun tanah kalau pemiliknya tidak membolehkan, harus dicari solusinya,” ujarnya. Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) harus menegur kontraktor. “Saya dengar tak ada pemberitahuan ke yang punya lain main gerus (serobot) aja. Bahkan, komisi 3 nanti akan ada raker denga dinas PUPR karena banyak pembangunan yang tidak selesai,” pungkasnya. (ads/b/els)