bogor-barat

Spanduk Bodong Dibabat Satpol PP Ciampea

Rabu, 20 November 2019 | 11:49 WIB
TERTIBKAN: Anggota Satpol PP Kecamatan Ciampea saat menertibkan spanduk liar.

METROPOLITAN - CIAMPEA Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor merazia spanduk liar dan spanduk bodong yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Ciampea. Selain tak berizin, petugas Satpol PP juga membersihkan berbagai spanduk rusak yang telah membuat pemandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh. Bahkan berpotensi membahayakan pengendara yang melintas. Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciampea, Dudung Solihin, mengatakan, giat penertiban sengaja dilakukan melihat maraknya spanduk ilegal yang terpasang dari mulai Jalan Raya Cibadak, Jalan Cibanteng dan Jalan Raya Warungborong. Spanduk dan banner yang ditertibkan tidak memiliki logo khusus dari Bappenda Kabupaten Bogor alias tak berizin. Termasuk, spanduk yang rusak dan membahayakan penguna jalan. “Razia spanduk bodong dan rusak ini kegiatan rutin Satpol PP Kecamatan Ciampea. Ada sekitar 15 spanduk rokok yang diturunkan. Termasuk, 15 spanduk rusak dan rawan tumbang," ujar Dudung. Ia mengaku sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi sekaligus imbauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur. “Kalau Satpol PP hanya menegakkan perda. Jadi, kalau ada spanduk yang terpasang dan tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusahanya. Kalau pihak yang bersangkutan tidak ada respons, maka akan diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut, ” tukasnya. (ads/b/els)

Tags

Terkini