bogor-barat

Sengketa Lahan Berakhir setelah Musyawarah

Kamis, 30 Januari 2020 | 11:33 WIB
MUSYAWARAH: Muspika Kecamatan Ciampea bersama Kades Cicadas, Ujang Yani, sedang bermusyawarah menyelesaikan gugatan lahan kantor desa.

METROPOLITAN - CIAMPEA Sengketa lahan kantor Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, yang dipersoalkan mantan kepala desa (kades) diselesaikan dengan musyawarah. Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa Kades Cicadas, Ujang Yani bakal memberikan uang kadeudeuh kepada mantan kades. Camat Ciampea, Chaerudin Pelani, mengatakan, setelah musyawarah di aula kantor desa, akhirnya ada keinginan tulus dari kades Cicadas untuk memberikan uang kepada mantan kepala desa Cicadas. "Masalahnya sudah selesai. Setelah ini dibuatkan berita acara bahwa lahan tersebut menjadi aset desa," ujarnya. Agar persoalan serupa tidak terulang, pihaknya meminta seluruh kades di Kecamatan Ciampea untuk menginventarisir aset desa, termasuk status kantor desa. "Kita berharap setiap persoalan yang ada di desa bisa diselesaikan dengan cara musyawarah," katanya. Kades Cicadas, Ujang Yani, menuturkan, ketika ada gugatan terkait lahan kantor Desa, dirinya berniat membuatkan kantor desa yang baru. Namun, ada masukan dari masyarakat Cicadas dan Muspika Kecamatan Ciampea agar bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya di sepakati bersama untuk pengantian lahan kantor desa hanya diberikan uang kadeudeuh saja. Ia berharap, dengan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat dan Desa Cicadas lebih maju lagi. "Dengan mengunakan uang pribadi, saya bakal berikan uang  kepada Bapak Djaya," tukasnya. (ads/b/els)

Tags

Terkini