bogor-barat

Tiga Desa Sepakati Tanda Batas Wilayah

Rabu, 17 Juni 2020 | 09:10 WIB

METROPOLITAN – Mus­pika Kecamatan Ciampea bersama kepala desa menin­jau batas wilayah di tiga desa. Penentuan batas desa itu untuk memastikan admi­nistrasi kependudukan, se­hingga tak membuat warga bingung. Camat Ciampea, Chaerudin Felani, mengungkapkan, awalnya pihak kecamatan mendapat laporan dari ke­pala desa tentang semrawut­nya batas desa. Untuk me­mastikan batas desa tersebut, Muspika dan kepala desa (kades) Cihideungilir, Cihi­deungudik dan Bojongjeng­kol melakukan survei langs­ung ke wilayah. Dari hasil survei di lapangan, ada empat titik yang men­jadi permasalahan batas desa sampai akhirnya dise­pakati batas wilayah di ma­sing-masing desa. ”Setelah disepakati bersama, pemdes langsung membuat tanda batas (patok desa),” ujarnya. Setelah ada patok desa, sambung Felani, masalah kependudukan segera dira­pikan. ”Jadi, adanya batas wilayah yang tidak jelas merupakan salah satu fak­tornya karena terjadi peru­bahan wilayah. Contoh yang tadinya tidak ada perumahan sekarang ada perumahan,” ungkapnya. Sementara itu, Kades Cihi­deungilir, Hilman, menutur­kan, adanya batas wilayah ini akan mempermudah pemerintah desa dalam men­gurus pertanahan dan admi­nistrasi kependudukan. Seperti yang terjadi pada tiga rumah di perbatasan Desa Cihideungilir dengan Desa Cihideungudik. Secara administrasi, ketiga rumah itu masuk ke Desa Ci­hideungilir. Sedangkan wi­layahnya masuk ke Desa Ci­hideungudik. “Setelah dise­pakati bersama, ketiga rumah itu masuk ke Cihideungudik,” tukasnya. (ads/c/feb/py)

Tags

Terkini