METROPOLITAN – Muspika Kecamatan Ciampea bersama kepala desa meninjau batas wilayah di tiga desa. Penentuan batas desa itu untuk memastikan administrasi kependudukan, sehingga tak membuat warga bingung. Camat Ciampea, Chaerudin Felani, mengungkapkan, awalnya pihak kecamatan mendapat laporan dari kepala desa tentang semrawutnya batas desa. Untuk memastikan batas desa tersebut, Muspika dan kepala desa (kades) Cihideungilir, Cihideungudik dan Bojongjengkol melakukan survei langsung ke wilayah. Dari hasil survei di lapangan, ada empat titik yang menjadi permasalahan batas desa sampai akhirnya disepakati batas wilayah di masing-masing desa. ”Setelah disepakati bersama, pemdes langsung membuat tanda batas (patok desa),” ujarnya. Setelah ada patok desa, sambung Felani, masalah kependudukan segera dirapikan. ”Jadi, adanya batas wilayah yang tidak jelas merupakan salah satu faktornya karena terjadi perubahan wilayah. Contoh yang tadinya tidak ada perumahan sekarang ada perumahan,” ungkapnya. Sementara itu, Kades Cihideungilir, Hilman, menuturkan, adanya batas wilayah ini akan mempermudah pemerintah desa dalam mengurus pertanahan dan administrasi kependudukan. Seperti yang terjadi pada tiga rumah di perbatasan Desa Cihideungilir dengan Desa Cihideungudik. Secara administrasi, ketiga rumah itu masuk ke Desa Cihideungilir. Sedangkan wilayahnya masuk ke Desa Cihideungudik. “Setelah disepakati bersama, ketiga rumah itu masuk ke Cihideungudik,” tukasnya. (ads/c/feb/py)