bogor-barat

Pedagang Ayam Diciduk Polsek Ciampea

Kamis, 18 Juni 2020 | 08:48 WIB

METROPOLITAN – Seorang penjual ayam potong di Pasar Jumat, Kecamatan Tenjolaya, YD (43), ditangkap jajaran Polsek Ciampea. Ini menyusul adanya laporan soal kejang­galan ayam yang dijual peda­gang. YD tak berkutik saat petugas menyeretnya ke kan­tor Polsek Ciampea. Kanit Reskrim Polsek Ciam­pea, AKP Budi Utama, men­gungkapkan, YD diduga mela­kukan kecurangan dengan merendam ayam potong tersebut di dalam air. “Jadi berat timbangannya bisa ber­tambah dengan cara itu,”ungkapnya. Tak hanya itu, YD juga men­jual ayam di bawah harga pasar. Jika normalnya ayam potong berkisar Rp42 ribu per kilogramnya, YD justru men­jualnya dengan murah se­harga Rp35 ribu. “Kami dapat laporan warga seperti itu. Makanya pedagang kami amankan dulu,” tuturnya. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polsek Ciampea, dengan mem­bawa sampel ayam dan men­guji kelayakan ayam untuk dites. ”Jika terbukti, pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” tukasnya. (ads/c/feb/py)

Tags

Terkini