METROPOLITAN – Pembangunan gedung rawat inap di lingkungan RSUD Leuwiliang sempat menjadi sorotan pelbagai kalangan. Sebab terjadi perubahan konstruksi pondasi dari Sarang Laba-Laba (KSLL) ke tiang pancang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan gedung RSUD Leuwiliang, Slamet Asruhi, menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kajian dari Tim Ahli Geologi dan konsultan konstruksi yakni Prof Paulus P Rahardjo. Perubahan pun telah disepakati bersama oleh semua pihak terkait, seperti kontraktor pelaksana, konsultan manajemen konstruksi (MK), konsultan perencana awal, tim teknis, tim peneliti kontrak, PPTK, PPK, KPA dan direksi RSUD Leuwiliang. Berdasarkan hasil kajian ada lima pertimbangan yang mengubah perencanaan awal penggunaan KSLL ke tiang pancang. Pertama, perubahan dilakukan mengacu pada aturan peta gempa 2012 dan 2013. Kedua, adanya aturan peta gempa 2017 sebagai pelengkap. Ketiga, hasil streping lokasi kerja menunjukkan tanah berlumpur dan berair. Keempat, berdasarkan hasil uji tanah didapati hasil bahwa tanah di area pekerjaan berjenis lumpur sangat lunak yang bercampur organik dengan kadar air tinggi. ”Faktor kelima sondir dan boring merekomendasikan kedalaman pondasi dalam sedalam kurang lebih 24 M6,” kata Slamet saat ditemui wartawan koran ini, Senin (15/9). Tak hanya itu, dari hasil kajian geoteknik juga mengungkapkan bahwa kondisi tanah didapati adanya lapisan tanah lunak setebal dua meter, diikuti lapisan lensa pasir kelanauan dengan densitas lepas sampai kedalaman empat meter. ”Dari data penyelidikan tanah didapati adanya lapisan tanah lunak yang cukup dalam dengan N < 4 setebal ± 20 mb. Lapisan tanah lunak yang ada akan mengakibatkan settlement yang cukup besar pada bangunan dan infrastrukturnya jika di konstruksi di atas pondasi dangkal,” bebernya. Lapisan pasir kelanauan, sambung Slamet, diindikasikan memiliki kerentanan tinggi terhadap likuifaksic. Mengingat fungsi penting dari rumah sakit serta adanya potensilikuifikasi, maka konsep sistem pondasi disarankan menggunakan pondasi tiang. Dengan dimensi yang diusulkan adalah tiang dengan kotak pancang elektif 25,5 meter. ”Berdasarkan dari hasil kajian pendukung tersebut, maka semua elemen dalam pembangunan gedung rawat inap sepakat melakukan redesign struktur bawah dengan tiang pancang dan struktur atas dengan mengikuti aturan peta gempa 2017. Termasuk konsultan pembangunannya sepakat,” ungkap Slamet. Perubahan ini diamini Direktur RSUD Leuwiliang, drg Hesti Iswandari. Ia mengungkapkan, jika perubahan struktur bangunan gedung rawat inap ini memang belum dikonsultasikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Hal ini dikarenakan RSUD Leuwiliang baru melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terhitung tanggal 30 Juli 2020. “Pihak Kejaksaan memang belum dilibatkan dalam proses perubahan pondasi KSLL menjadi Tiang Pancang dikarenakan proses perubahan struktur bangunan dilakukan sebelum MoU yaitu akhir Juli,” ucap Hesti. Ada pun monitoring dari Tim Pendamping Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor baru dilaksanakan satu kali pada Agustus 2020 yang akan dilakukan selama proyek berjalan. (*/feb/py)