METROPOLITAN –Polsek Dramaga bersama anggota Koramil Ciomas dan anggota Satpol PP Kecamatan Dramaga menggelar Operasi Yustisi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pertigaan Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga. Sebanyak 30 pengendara terjaring razia. Kebanyakan dari mereka tidak menggunakan masker. Petugas pun memberikan sanksi sosial. “Mereka yang terjaring razia tidak mengetahui arti 3M. Mereka juga banyak yang tidak menggunakan masker karena alasan lupa,” ujar Kapolsek Dramaga, Iptu Dian Pornomo, usai menggelar razia masker. Dian mengatakan, Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Dramaga tak henti-hentinya menyosialisasikan ke masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dengan memakai masker. Mereka yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial dengan menyebut arti 3M. Razia gabungan Tim Satgas tingkat Kecamatan ini terdiri dari anggota Polsek Dramaga, Koramil Ciomas, anggota Satpol PP Kecamatan Dramaga dan anggota Dishub. Selain itu, razia tersebut juga bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kecamatan Dramaga dan menyosialisasikan pentingnya menerapkan 3M. ”Total ada 30 orang yang terjaring razia PPKM. Rata-rata mereka tidak mengetahui arti 3M. Mereka yang tidak menggunakan masker kita berikan masker gratis,” tukasnya. (ads/c/feb/py)