METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memberlakukan skema baru untuk pembayaran kompensasi kepada warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Asnan, mengatakan, saat ini pemberian KDN kepada masyarakat terdampak menggunakan sistem ritasi. Kompensasi tersebut dihitung berdasarkan jumlah buangan sampah per unit mobil pengangkut. “Yang jelas, saat ini kita gunakan sistem ritasi. Jadi, saat ada mobil kami membuang sampah kami langsung bayar Rp25 ribu,” katanya, Selasa (23/2). Selain Kabupaten Bogor, hal serupa juga berlaku untuk Kota Bogor. Jika Kabupaten Bogor dikenakan biaya Rp25 ribu untuk satu kali membuang sampah, Kota Bogor dikenakan Rp35 ribu untuk sekali buang. Perbedaan besaran kompensasi tersebut, sambung dia, karena Kota Bogor memiliki lahan yang jauh lebih luas dari Kabupaten Bogor. “Kota Bogor lahannya lebih luas, jadi biayanya lebih besar dari kita,” ujarnya. Dalam satu hari, DLH Kabupaten Bogor biasa membuang sampah sebanyak 230 kali ke TPAS Galuga. Sementara Kota Bogor hanya 150 kali. (rb/feb/py)