bogor-barat

Terdampak TPAS Galuga, Warga Dapat Kompensasi

Rabu, 24 Februari 2021 | 13:45 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memberlakukan skema baru untuk pembaya­ran kompensasi kepada war­ga terdampak Tempat Pem­buangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bo­gor, Asnan, mengatakan, saat ini pemberian KDN kepada masyarakat terdampak meng­gunakan sistem ritasi. Kom­pensasi tersebut dihitung berdasarkan jumlah buangan sampah per unit mobil peng­angkut. “Yang jelas, saat ini kita gunakan sistem ritasi. Jadi, saat ada mobil kami membuang sampah kami langsung bayar Rp25 ribu,” katanya, Selasa (23/2). Selain Kabupaten Bogor, hal serupa juga berlaku untuk Kota Bogor. Jika Kabupaten Bogor dikenakan biaya Rp25 ribu untuk satu kali membu­ang sampah, Kota Bogor di­kenakan Rp35 ribu untuk sekali buang. Perbedaan besaran kompen­sasi tersebut, sambung dia, karena Kota Bogor memiliki lahan yang jauh lebih luas dari Kabupaten Bogor. “Kota Bogor lahannya lebih luas, jadi biayanya lebih besar dari kita,” ujarnya. Dalam satu hari, DLH Kabupaten Bogor biasa membuang sam­pah sebanyak 230 kali ke TPAS Galuga. Sementara Kota Bogor hanya 150 kali. (rb/feb/py)

Tags

Terkini