bogor-barat

Pemkab Bogor Akan Kaji Aturan Penutupan Tempat Hiburan Saat Ramadan, Beda dengan PPKM

Senin, 5 April 2021 | 18:04 WIB
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan keterangan pers usai vaksid Covid-19 untuk Kabupaten Bogor tiba di Dinkes Kabupaten Bogor, Selasa (26/1). (Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengkaji kebijakan penutupan tempat hiburan seperti karaoke, spa, tempat hiburan malam dan sejenisnya apakah boleh buka selama Ramadan atau tidak. Sebab, aturan yang diberlakukan saat Ramadan akan berbeda dengam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku saat ini. “Ini harus dibedakan. Kalau PPKM kan aturannya terkait masalah pandemi Covid-19, tapi kalau untuk menghadapi kegiatan ibadah puasa Ramadan, mungkin nanti kita akan evaluasi lagi dari Bupati, bukan Satgas Covid-19,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, Senin (5/4). Menurutnya, Pemkab Bogor melalui timnya akan melakukan evaluasi bagaimana nasib tempat hiburan malam di bulan Ramadan nanti. Sebab, aturan beribadah di bulan Ramadhan dan aturan PPKM dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, merupakan dua hal yang berbeda. Diketahui, melalui perpanjangan PPKM, sejumlah tempat hiburan dari sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang mulai beroperasi kembali. Di antaranya, bioskop dan rumah bernyanyi atau tempat karaoke. Pemkab Bogor juga belum mengeluarkan aturan dan regulasi terkait pelaksanaan kegiatan keagaaman selama bulan Ramadan, seperti salat tarawih berjamaah di masjid-masjid. Nantinya, Pemkab Bogor melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan membuat keputusan tersebut setelah masa PPKM ke-13 habis. “Itu beda. Nanti kita akan evaluasi, apakah bersatu dengan PPKM atau beda. Karena ini terkait ibadah, menghormati bulan suci Ramadan. Mungkin nanti khusus untuk itu edaran Bupati, bukan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor,” terangnya. Sebelumnya, Satpol Kabupaten Bogor sendiri sudah menyatakan bahwa tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor wajib tutup selama Ramadam. Jika ketahuan ada yang masih membandel, maka tempat usaha tersebut akan disegel. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, bulan Ramadan merupakan waktu untuk fokus beribadah. "Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel," tegasny. "Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci Ramadhan, semuanya harus konsentrasi ibadah, makannya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," pungkasnya.(dil/c/fin)

Tags

Terkini