METROPOLITAN - Posko penyekatan di Jalan Raya Jasinga berhasil menghalau para pemudik. Kapolsek Jasinga, AKP Lukito, mengatakan, kebijakan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021. Untuk titik penyekatan arus mudik dilakukan di Kecamatan Jasinga, yakni di Tugu Jasinga, Desa Jasinga. ”Operasi kemanusiaan dan penyekatan dari larangan mudik ini akan dimulai pada Kamis (6/5) pukul 00:00 WIB. Kendaraan yang boleh melintas wajib membawa surat izin keluar masuk, termasuk kendaraan yang membawa sembako, ” katanya. Sementara itu, Camat Jasinga, Hidayat Saputra, mengatakan, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, merupakan wilayah perbatasan Jawa Barat dengan Kabupaten Lebak, Banten. Jelang Idul Fitri, Jalan Raya Jasinga menjadi pelintasan pemudik yang datang dari luar daerah. Pasca-adanya kebijakan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei, Muspika Kecamatan Jasinga sudah dua hari lalu mendirikan pos penyekatan akses-masuk dan keluar jalur mudik di depan Tugu Jasinga, Desa Jasinga. ”Sudah dua hari lalu posko titik penyekatan didirikan. Tapi untuk mulai penyekatan pemudik baru besok diberlakukan (hari ini, red), ” katanya. Pria yang biasa disapa Ibing itu mengungkapkan, pemudik biasanya berangkat pada malam hari . Untuk itu, pengamanan pada malam hari sangat penting. Tidak hanya pemudik, menurut Ibing, yang perlu diantisipasi saat ini yakni pemudik yang sudah ada di wilayah. Untuk itu, pihaknya bersama kepala desa menginstruksikan kepada ketua RT/RW untuk melakukan pendataan. ”Kita instruksikan kepada ketua RT/ RW agar mendata para pemudik di wilayah. Jadi, bisa diketahui ada berapa pemudik yang ada di Kecamatan Jasinga,” tukasnya. (ads/c/feb/py)