METROPOLITAN - Sebanyak 600 warga Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, telah menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga diminta menyesuaikan dengan kemampuan jika akan mengagunkan atau menggadaikan sertifikat tersebut. ”Masyarakat yang akan mengagunkan sertifikat tolong disesuaikan dengan kemampuan. Karena untuk sertifikat tanah itu bisa sampai Rp100 juta. Kalau tidak mampu nanti tanahnya malah hilang,” ujar Kepala Desa (Kades) Ciampea, Suparman, saat membagikan sertifikat tanah ke warga di Saung Cinta, Desa Ciampea. Menurut Suparman, sekalipun terpaksa mau menggadaikan sertifikatnya, warga diminta memilih bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun bank negara. ”Jangan sampai warga memilih bank yang belum jelas secara hukum yang nantinya akan menjadi masalah di kemudian hari,” katanya. Salah seorang warga penerima sertifikat, Sukaryawati (48), merasa lega akan kejelasan status tanah miliknya saat ini melalui Program PTSL. Dengan didampingi pendamping desa, ia mengaku tidak dipersulit dengan proses mengurus administrasi sertifikasi tanahnya. ”Untuk saat ini belum ada rencana ke sana (agunkan sertifikat tanah, red). Yang pasti ini alas haknya sudah jelas,” tukasnya.(ads/c/els/ py)