bogor-barat

Warga Ciampea Dilarang Gadaikan Sertifikat Tanah

Jumat, 26 November 2021 | 12:30 WIB

METROPOLITAN - Seba­nyak 600 warga Desa Ciam­pea, Kecamatan Ciampea, telah menerima sertifikat tanah dari program Pendaf­taran Tanah Sistematis Len­gkap (PTSL). Warga diminta menyesuaikan dengan ke­mampuan jika akan menga­gunkan atau menggadaikan sertifikat tersebut. ”Masyarakat yang akan mengagunkan sertifikat to­long disesuaikan dengan kemampuan. Karena untuk sertifikat tanah itu bisa sam­pai Rp100 juta. Kalau tidak mampu nanti tanahnya ma­lah hilang,” ujar Kepala Desa (Kades) Ciampea, Su­parman, saat membagikan sertifikat tanah ke warga di Saung Cinta, Desa Ciampea. Menurut Suparman, sekali­pun terpaksa mau mengga­daikan sertifikatnya, warga diminta memilih bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun bank negara. ”Jangan sampai warga memilih bank yang belum jelas secara hukum yang nantinya akan men­jadi masalah di kemudian hari,” katanya. Salah seorang warga pene­rima sertifikat, Sukaryawati (48), merasa lega akan keje­lasan status tanah miliknya saat ini melalui Program PTSL. Dengan didampingi pendamping desa, ia menga­ku tidak dipersulit dengan proses mengurus adminis­trasi sertifikasi tanahnya. ”Untuk saat ini belum ada rencana ke sana (agunkan sertifikat tanah, red). Yang pasti ini alas haknya sudah jelas,” tukasnya.(ads/c/els/ py)

Tags

Terkini