METROPOLITAN.ID - Memasuki Sabtu, 18 April 2026, Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas ketat guna memastikan kelancaran arus wisata dan logistik.
Aturan Ganjil Genap
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, kebijakan Ganjil Genap di jalur Puncak telah dimulai sejak Jumat siang dan terus berlanjut hingga Minggu malam.
Pada Sabtu, 18 April 2026, sistem ini dimulai pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Playground di Situbondo: Anak Senang, Orangtua Tenang
Mengingat hari ini adalah tanggal Genap (18), maka hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka Genap yang diizinkan melintas menuju arah Puncak.
Aturan ini berlaku universal untuk Mobil dan Sepeda Motor. Petugas akan melakukan penyekatan berlapis di titik Simpang Gadog.
Ganjil Genap hanya berlaku bagi kendaraan yang mengarah ke atas (Puncak). Untuk kendaraan yang mengalir turun menuju Jakarta/Ciawi, aturan ini tidak diberlakukan.
Jadwal Sistem Satu Arah (One Way)
Sistem One Way adalah instrumen utama kepolisian untuk menguras volume kendaraan saat terjadi penumpukan ekstrem. Jadwal ini sangat bergantung pada diskresi petugas di lapangan (situasional).
- Arah Menuju Puncak (Naik): 07.00 WIB – 12.00 WIB.
Prioritas diberikan bagi kendaraan dari arah Tol Jagorawi/Ciawi yang ingin naik ke atas. Kendaraan dari arah sebaliknya (Cianjur/Puncak Pass) akan tertahan sementara di titik-titik penyekatan.
- Arah Menuju Jakarta (Turun): 12.30 WIB – 18.00 WIB.
Jalur dibuka penuh untuk kendaraan yang ingin kembali ke Jakarta.