METROPOLITAN.ID - Jelang Pemilu 2024. berbagai spanduk dan baliho tampak mulai memenuhi ruas jalan di wilayah Kecamatan Kemang. Baik di jalan nasional Kemang - Parung maupun di jalan kelas kabupaten.
Selain baliho dari para calon legislatif yang akan bertarung di ajang Pemilu 2024 mendatang, banyak spanduk berupa iklan produk terutama perumahan.
"Sebenarnya itu spanduk rokok dan baliho Pemilu 2024 ilegal atau berbayar sih? Sebab kalau dibiarkan semakin banyak, bisa sangat menggangu keindahan dan keasrian di jalan - jalan," ujar Asep (36), seorang warga mempertanyakan keabsahan dari pemasangan spanduk dan banner itu.
Baca Juga: Dinas PUPR Kabupaten Bogor Pasang Portal Pembatas Truk Tambang di Jembatan Leuwiranji Rumpin
Sementara pengamat sosial dan politik Abi Swandana mengatakan, keberadaan spanduk dan banner baik berupa iklan ataupun promosi produk, seharusnya bisa menjadi aset pendapatan daerah.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah hal ini dilakukan secara legal dalam artian memiliki izin, atau malah ilegal? jika itu berizin tentu bagus, tapi kalau tak punya izin artinya bukan hanya warga yang dibuat tidak nyaman,, tapi pemerintah juga dirugikan karena tidak ada pajak pemasukan," ungkap Abi Swandana kepada Metropolitan.id, Minggu (3/9).
Ia mengungkapkan, kembali kepada tugas pokok dan fungsi, maka harus ada tindakan dari petugas penegak peraturan daerah yaitu Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap semua spanduk dan banner yang tidak berizin.
Baca Juga: HUT ke-74, Korem 061 Suryakencana Gelar Gebyar UMKM dan Pameran Alutista
"Instansi lain yang harus bekerja sesuai tupoksinya adalah Bawaslu, khususnya untuk penertiban spanduk dan banner para caleg atau parpol peserta pemilu. Karena saat ini belum masa kampanye,"
pungkasnya. (Nasir)