bogor-selatan

Gelar Sidang Isbat Nikah, 89 Pasutri di Cisarua Bogor Akhirnya Dapat Surat Nikah Resmi

Senin, 30 Oktober 2023 | 08:02 WIB
Sidang isbat nikah di Cisarua, Kabupaten Bogor, belum lama ini. (Rijal/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Membantu pasangan suami istri (pasutri) yang belum punya surat nikah resmi untuk dapat kejelasan hukum, sidang isbat nikah terpadu digelar di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu.

Ada sebanyak 89 pasutri melangsungkan sidang isbat nikah terpadu di Cisarua, Kabupaten Bogor. Awalnya diikuti 99 pasutri, namun ada 7 pasutri yang tidak hadir dan tidak melakukan verifikasi. Sedangkan 3 pasutri tidak memenuhi syarat.

Camat Cisarua Ivan Pramudya mengatakan, jumlah sementara ada 59 pasutri yang belum memiliki surat nikah dan kebanyakan dari desa Tugu Utara.

Baca Juga: Bey Machmudin Beberkan Alasan Purwakarta Jadi Pusat Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 95 di Jawa Barat

Rata-rata usia pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini di atas 40 tahun. Bahkan ada pasangan tertua yang berusia 65 tahun.

Ia menjelaskan, mayoritas dari pasutri tersebut tidak memiliki surat nikah yang sah.

Ivan Pramudya juga menegaskan bahwa tujuan sidang isbat nikah ini yakni untuk memastikan hak perempuan dan anak-anak dalam perkawinan terlindungi.

Baca Juga: Sekda Klaim Angka Stunting Kota Bogor Alami Penurunan, Ini Indikatornya

Dengan nama orang tua laki-laki tercantum dalam akta perkawinan sehingga tercatat dengan jelas dalam hukum.

Sementara itu, salah satu peserta nikah isbat di Cisarua, Nunung (36) merasa senang dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini. Ia sempat mengalami kendala ekonomi dalam menebus surat nikah.

"Jadi banyak keluhan jika tidak ada surat nikah, yaitu terkendala hendak memasukkan anak sekolah karena terkait status perkawinan," katanya.

Baca Juga: Maknai Hari Sumpah Pemuda, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Ingatkan Pemuda Agar Melek Literasi Digital

Sidang isbat nikah terpadu ini sangat penting bagi warga dengan ekonomi menengah kebawah. Sidang isbat nikah terpadu ini membantu sehingga pasangan yang belum memiliki surat nikah resmi mendapatkan kejelasan hukum dan hak-hak mereka dalam perkawinan. (jal)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB