bogor-raya

Penghapusan Tunggakan Pajak oleh Dedi Mulyadi Mulai Berlaku Juga di Bogor

Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:19 WIB
Warga saat antre membayar pajak kendaraan di Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor. (Fahriza)


METROPOLITAN.ID
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor mulai berlaku juga di Kabupaten Bogor.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.154-Bapenda/2025 tentang pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang dilakukan mulai 20 Maret - 6 Juni 2025.

Kanit Regident Polres Bogor Iptu Akhmad Sayogi mengatakan, Keputusan Gubernur ini dibuat sebagai kado Lebaran bagi masyarakat Jawa Barat termasuk Kabupaten Bogor, yang memiliki tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

Dalam hal ini, Pemprov Jawa Barat memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlangsung bertahun-tahun dengan diganti hanya cukup bayar pajak kendaraan bermotor 1 tahun ini saja atau tahun 2025.

"Pemutihan dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025, pemutihan pajaknya itu berupa tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya," ujar Akhmad, Jumat, 21 Maret 2025

"Jadi yang dibayar tahun 2025, itu misalkan ada yang nunggak dua sampai tahun tahun ke belakang belum bayar, yang dibayarkan untuk tahun 2025, (sisanya) itu udah hangus, bersihlah itu dapet diskon, jadi cuma bayar 1 tahun aja tahun 2025," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat Jawa Barat diberikan tenggat waktu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini hingga 6 Juni 2025.

Akhmad mengaku bahwa kebijakan ini merupakan yang pertama kali diberikan saat momentum jelang lebaran Idulfitri.

"Ini sangat barulah pertama kali kaya gini, biasanya kan kalau misalkan kita (ada pemutihan) itu akhir-akhir tahun kan yang waktu pemutihan tahun lalu," terang Akhmad.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat Kabupaten Bogor yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya, untuk segera membayarkannya di tengah momentum penghapusan pajak yang sedang diberlakukan .

"Kebetulan ada kado lebaran dari pak Gubernur, mari masyarakat yang merasa belum bayar pajak, yang nunggak 2 tahun kebelakang ini segera manfaatkan momen ini yang sangat berharga," pungkasnya.***

Tags

Terkini