Minggu, 21 Desember 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Kota Bogor Diserbu Warga, Pendapatan Naik 100 Persen Lebih

- Jumat, 21 Maret 2025 | 22:36 WIB
Sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Kota Bogor.  (Rifal Metropolitan)
Sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Kota Bogor. (Rifal Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Ribuan warga menyerbu Kantor Samsat Kota Bogor pada Jumat, 21 Maret 2025. Kedatangan mereka ini buntut keluarnya program pemutihan pajak kendaraan yang dikeluarkan Pemprov Jabar.

Warga pun antusias datang ke kantor Samsat Kota Bogor untuk melunasi pajak kendaraan yang telah mati selama bertahun-tahun. Alhasil, pendapatan Samsat Kota Bogor mengalami kenaikan mencapai 100 persen lebih. 

Diketahui, belum lama ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kasubag Tata Usaha P3DW Samsat Kota Bogor, Angga Parthagama mengatakan, dikeluarkannya program tersebut masyarakat yang datang untuk membayar pajak mengalami peningkatan sebesar 108,57 persen.

"Biasanya perhari melayani Kendaraan Bermotor (KBM) hanya 1.004. Setalah adanya program tersebut meningkat menjadi 2.093. Jumlah pembayar pajak yang datang luar biasa," kata Angga Parthagama.

Menurutnya, dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, terlepas dari berapa lama mereka menunggak.

"Jika ada yang belum bayar pajak 5 atau 6 tahun, mereka hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun terakhir," ucap dia.

Tidak hanya itu, Kasubag Tata Usaha P3DW Kota Bogor menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek status pajak kendaraan mereka melalui aplikasi Sapa Warga.

"Denda dan tunggakan pajak otomatis dihapus dalam sistem. Misalnya, jika ada yang seharusnya membayar 13 juta, maka cukup membayar 4 juta saja," jelasnya.

Bagi masyarakat yang akan membayar pajak tahunan cukup dengan STNK dan KTP pemilik, sedangkan untuk pajak lima tahunan, dibutuhkan STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik, dan kendaraan harus dibawa untuk cek fisik guna memverifikasi nomor rangka dan mesin.

Diakui Angga Parthagama, progam ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

"Harapannya, kendaraan-kendaraan yang menunggak bisa tertarik untuk kembali membayar pajak, sehingga jumlah KTMDU di Jawa Barat berkurang," imbuh Angga.

"Kami ingin masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan ini berkontribusi pada pembangunan, terutama infrastruktur jalan," sambungnya.

Sementara, Samsat Kota Bogor mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan memperpanjang jam operasional jika masih ada wajib pajak yang mengantre setelah jam kerja berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X