METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan cukup membayar pajak berjalan tahun 2025 saja.
Baru satu jam diberlakukan, Pemprov Jawa Barat sudah mencatatkna penerimaan pajak sebesar Rp4,4 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu pun terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ogah Terima Parsel Lebaran : Di Tempat Saya Nggak Ada yang Makan
Biasanya, sejak kantor -kantor samsat dibuka pukul 08.00 hingga 09.30, data kendaraan yang masuk hanya berkisar 5.000 unit dengan jumlah penerimaan di kisaran Rp2 miliar.
Kini setelah pemutihan, sampai pukul 09.30 data yang sudah masuk tercatat 10.555 unit, dengan penerimaan Rp4,4 miliar.
“Kenaikannya sampai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kamis 20 Maret 2025.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar Pajak 2025, Begini Penjelasannya
Untuk menghindari antrean di kantor-kantor samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.
“Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor antusias dengan pemutihan tunggakan pajak yang berlaku 20 Maret – 6 Juni 2025.
Di beberapa wilayah dilaporkan wajib pajak pemilik kendaraan berbondong-bondong ke kantor samsat memperpanjang masa pajaknya.
Dengan pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan (pokok pajak dan denda) sebelum 2024, tapi cukup membayar pajak tahun 2025.
Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.