bogor-raya

Kepergok Selingkuh dan Kumpul Kebo, ASN Disdik di Bogor Akhirnya Dipecat

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:44 WIB
Ilustrasi ASN (pixabay)

METROPOLITAN.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor digerebek saat kumpul kebo.

Kedua ASN tersebut merupakan pengawas sekolah yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 21 Desember 2025 Menguat, Kadar 24 Karat Tembus Rp2,28 Juta per Gram

Aksi itu dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga selingkuh, sehingga memicu perhatian publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, kasus tersebut telah diproses secara disiplin sesuai ketentuan hukum kepegawaian alias dipecat.

"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah melakukan tindakan disiplin kepada dua orang itu, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai PP 94 Tahun 2021. Hukuman tertinggi adalah pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan," ujar Ajat, Minggu 21 Desember 2025.

Baca Juga: Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 21 Desember 2025, Naik atau Turun?

Ajat menuturkan, keputusan ini ditempuh setelah pemeriksaan berlapis oleh Dinas Pendidikan hingga tim pemeriksa khusus yang menemukan dugaan pelanggaran berat.

Rekomendasi hukuman dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025.

Sehari kemudian, yakni 11 Desember 2025, Pemkab Bogor menetapkan keputusan disiplin, dan putusannya resmi diserahkan kepada dua ASN tersebut pada 12 Desember 2025.

Keduanya masih memiliki hak untuk mengajukan banding administratif selama 14 hari.

Jika banding tidak dilakukan, maka keputusan pemberhentian berlaku penuh.

"Sekali lagi, kedua pengawas itu, baik pengawas SD maupun SMP, sudah tidak lagi menjadi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegas Ajat.

Halaman:

Tags

Terkini