CIGOMBONG - Beredarnya surat ‘pernyataan siluman’ yang diduga dibuat warga Pasirkuda, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong Wandi, yang menyebutkan adanya pungutan terhadap setiap warga yang lahannya terkena gusuran pembangunan Tol Bocimi sebesar Rp50 juta per bidang tanah membuat sekda geram.
Dalam isinya disebutkan, uang terkumpul untuk koordinasi dengan pihak wartawan, kepolisian, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar sangat menyayangkan jika benar ada pungutan yang dilakukan oknum dengan meminta sejumlah uang kepada warga yang lahannya terkena pembebasan Tol Bocimi.
Adang juga menghimbau, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan sebaiknya melapor ke pihak berwenang, dengan demikian pengusutan akan mudah dilakukan. ”Seharusnya warga cepat melapor jika memang pungutan itu benar. Jangan sampai karena merasa dirugikan, akhirnya membuat pernyataan yang tidak jelas dan belum tentu benar,” tegas dia saat ditemui Metropolitan, kemarin.
Sebelumnya, Camat Cigombong Basrowi menyangkal apabila pihak kecamatan menerima bagian dari pungutan tersebut. Ia menjelaskan, nama yang tercantum dalam alamat itu, menurut pihak desa, tidaklah ada. Bahkan sampai saat ini pihak kecamatan masih terus menggali kebenaran surat tersebut. ”Menurut pihak desa, tidak ada masyarakat Pasirkuda bernama Wandi yang lahannya terkena pembebasan proyek Tol Bocimi,” akunya.
Senada dengan Basrowi, pihak Desa Watesjaya yang diwakili Koordinator Pembebasan Lahan Tol Anita juga menyangkal menerima jatah dari warga apa lagi untuk memungut. Dia menegaskan, pihak Desa Watesjaya tidak pernah memungut, kalau pun ada yang memberi itu sifatnya hanya sukarela. ”Kami tidak pernah meminta, kalau diberi pun sifatnya sukarela saja,” pungkasnya.
(ash/b/suf/mg1/dit)