Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Buru Pemilik Dua Karung Tembakau Gorilla

- Selasa, 31 Januari 2017 | 08:58 WIB

MEGAMENDUNG Usai penemuan tembakau gorila oleh jajaran kepolisian Sektor Megamendung, Kabupaten Bogor sebanyak dua karung atau 25 kilogram di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Pasir Angin, Desa Pasirangin. Kini pihak kepolisian tengah memburu pemilik tembakau gorila yang masuk kategori tembakau gorila kelas satu atau jenis ganesa tersebut.

Kapolsek Megamendung AKP Adam Muchamad Pradana memaparkan, tembakau ganesa yang lebih dikenal masyarakat luas sebagai tembakau gorila ini cukup berbahaya jika dikonsumsi. ”Yang terkenal di masyarakat adalah tembakau gorila. Namun barang bukti yang ditinggalkan pemiliknya ini termasuk golongan kelas satu yang disebut tembakau ganesa,” ujarnya.

Lanjut dia, polisi masih menelusuri pemilik tembakau gorila ini. Tembakau yang sudah difermentasikan dengan menggunakan bahan kimia ini sengaja dibuang si pemilik karena diduga aksinya sudah terendus pihak kepolisian. ”Kanit reskrim sedang melakukan penyelidikan pemilik tembakau gorila tersebut,” pungkasnya.

Anggota Polsek Megamendung M Pardede, selaku Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal tembakau berbahaya tersebut. Siapa pun yang sengaja menyimpan atau menggunakannya bisa dipidanakan. Tidak hanya itu, sosialisasi ini bertujuan agar peredaran tembakau gorila tidak semakin meluas.

”Masyarakat harus tahu penyebaran tembakau gorila tengah mengancam masyarakat. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, secepatnya lapor ke polsek terdekat. Karena jika seseorang mengisap tembakau gorila, efeknya cukup berbahaya,” tandasnya.

(ash/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X