CISARUA - Aktivitas pembangunan di Kampung Tugu, RT 01/05, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, tepatnya di samping minimarket, disoal warga. Konon kegiatan perataan tanah yang sedang dilakukan tersebut belum mendapat restu dari warga dan rekomendasi dari kepala desa.
Warga Kampung Tugu sekitar pembangunan, Anwar, mengeluhkan kegiatan perataan tanah di kampungnya. Selain tidak meminta izin warga, aktivitas perataan membuat suara gaduh di sekitar lokasi. ”Bukan hanya suara mesin yang membuat tidak nyaman warga, tetapi pengangkutan tanah pun membuat jalan jadi kotor,” ujar Anwar.
Sementara itu, Kepala Desa Tugu Selatan Afip Lukman membenarkan bahwa kegiatan perataan tanah tersebut belum mendapat persetujuan warga melalui izin lingkungan. Bahkan ia mengaku, pemerintah desa hingga kini belum pernah menerima berkas pengajuan permohonan izin lingkungan yang seharusnya dilakukan pemilik.
Ironisnya, meski mekanisme perizinan belum ditempuh, aktivitas pekerjaan sudah dilakukan. ”Rencananya, di lokasi tersebut akan dibangun hotel. Tetapi kami belum pernah menerima permohonan izin lingkungan dari pemilik,” ujar Afip. Ia melanjutkan, perizinan sedang diurus ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor.
(ash/b/suf/run)