Cisarua - Pungutan liar (pungli) dengan dalih apapun tidak diperbolehkan di sekolah-sekolah dasar. Menyikapi fenomena tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada UPT Pendidikan Cisarua Oding Syahrudin dan K3S SD se-Cisarua Dede Sutisna, menabuh genderang perang terhadap kepada para oknum pelaku pungli di lingkaran sekolah.
Oding menegaskan, segala pembiayaan untuk operasional kegiatan belajar mengajar sudah sepenuhnya dibiayai pemerintah. Untuk itu ia menegaskan pungutan terhadap siswa, apalagi yang sifatnya memberatkan, sangat tidak bisa ditolerir.
”Semua pembiayaan kegiatan belajar mengajar kan sudah ditanggung pemerintah jadi apapun alasannya tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Senada dengannya, Ketua K3S SD se-Kecamatan Cisarua Dede Sutisna mengaku selalu mengingatkan kepada rekan-rekan kepala sekolah, pungli itu tidak dibenarkan secara aturan. ”Saya sering mengingatkan rekan-rekan kepala sekolah untuk tidak melakukan pungli dengan alasan apapun,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya imbauan baik dari UPT ataupun K3S tidak akan terjadi pungutan yang dilakukan oknum–oknum tak bertanggung jawab di sekolah-sekolah yang ada di Cisarua. ”Mudah-mudahan saja dengan seringnya diimbau, pungutan-pungutan liar tidak terjadi lagi,” tutupnya.
(ash/b/suf/dit)